Undang-undang kebahasaan dan sejarah
Pemerintah
Orde baru merasa perlu membntuk pusatpengembangan dan pembinaan bahasa Nasional
dan daerah yang sekarang menjadi pusat bahasa. Tujuannya jelas,pemerintah tidak
mengendailkan pengembangan bahasa Nasional(dan juga bahasbahasa ibu).maka
langkah pertama yang harus dimulai dengan penyusunan EYD dengan alasan karena
pemakaian bahasa dalam masyarakat kian kacau balau sekali.Pemakain bahasa dalam masyarakat di
pengaruhi oleh dua hal,yaitu:
1.
Pengajaran bahasaketika
anak-anak masih elajar di bangku sekolah,dimana anak-anak terpengaruhi oleh
buku-buku teks yang merea pelajari dan mereka baca.
2.
Pemakain bahasa dalam pers baik
surat kabar,majalah,radio,dan televisi yang kurang baku.
Tetapi masih ada pusat bahasa, yang
menjadi again dari Direktora Jenderal Kebudayaan,departemen P dan K. Sedangkan
pengajaran bahasa di sekolah-sekolah berda di bawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan pada intinya semua itu masih satu
departemen.Sebagai lazimnya dalam birokrasi Republik Indonesia, kurang kompanya
kerjasamaantar berbagai lembaga walaupun berada dalam lignkungan yang sama.
Hanya karena dumumkan oleh presiden Soeharto pada pidato kemerdekaan tahun 1972
EYD langsun di berlakukan di sekolah-sekolah.tetapi tidak semua sekola-sekolah
melaksanakan pembahasan tersebut. Contoh spektakuler adalah keputusan seminar
politik bahasa Nasional yang di seleggarakan oleh pusat bahasa pada tahun 1974
yang memutuska bahasa pengantar di sekolah-sekolah yang waktu itu(di beberaoa
daerah) mempergunakan bahasa daerahnya(bahasa ibu) sampai dengan kelas III SD.
Tepi Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah tahun berikutnuya mengumumkan kurikulum baru yang
menetapkan bahwa bahasa penganntar yang di pergunakan di semua sekola hanyalan
bahasa Nasional,sejak anak-anak duduk di kelas satu Sekolah Dasar sampa akhir
SMA. Yang artinyasama sekali tidak menggubris keputusan
seminar politik bahasa Nasional yang di selenggarakan oleh Pusat Bahasa yang
dibiayai oleh uang Negara.
Dan
Pusat Bahsa pun tidak terdengar memberikan pendapatnya atas kebijaksanaan yang absurd. Tidak ada
usaha untuk membela keputusan yang di selelengarakan tahun sebelumnya
itu.Memamng biasanya juga keputusan seminar atau kongres begitu selesai lalu
aman disimpan dalam lemari.Tak pernah ada usaha untuk melaksanakanya.Karena
yang terpenting kegiatan sudah berlangsung dan laporan pengeluaran uang dapat
di pertanggung jawabkan.
Seharusnya
Pusat Bahasa medekati pemda-pemda,departemen-departemen,dan lembaga-lembaga
pemerinta swasta agar mereka mengutamakan pergunaan bahasa Indonesia dan menghindari
pemakaian kata-kata bahsa asing,terutama Iggris. Bank-bank,perusahaan
wisata,obat-obaa,dan lembaga-lembaga pemerintah yang berhubungan dengan
masyarakat niscaya memerlukan bantuan kedalam menerengkan produknya ke
masyarkat karena takmaususah maka banyak yang langsung menggunakan bahsa
Inggris. Padahal kalau afa pendekatan dari Pusat Bahasa mungkin mereka akan
menggunakan Bahasa Indonesia.
Belakangan setelah pemakaian bahasa Indonesia
dalam masyarakat kian semuanya,Pusat Bahasa sperti kehilangan akal, lantas pada
gagasan hendak menyusun Undang-undang Kebahasaan.Dala konsep RUU yang mereka
susun,Pusat Bahasa mengangkat dirinya menjadi Pulisi bahasa.Kalau terjadi
kesalahan menurut RUU itu akan di lakukan tindak bertahap,yaitu berupa
lisan,tertulis,denda,dan pencabutan izin LANJUT KE SEJARAH BAHASA INDONESIA
No comments:
Post a Comment