sponsor 3

Tuesday, September 11, 2018

Undang-undang kebahasaan dan sejarah

Undang-undang kebahasaan dan sejarah

            Pemerintah Orde baru merasa perlu membntuk pusatpengembangan dan pembinaan bahasa Nasional dan daerah yang sekarang menjadi pusat bahasa. Tujuannya jelas,pemerintah tidak mengendailkan pengembangan bahasa Nasional(dan juga bahasbahasa ibu).maka langkah pertama yang harus dimulai dengan penyusunan EYD dengan alasan karena pemakaian bahasa dalam masyarakat kian kacau balau sekali.Pemakain bahasa dalam masyarakat di pengaruhi oleh dua hal,yaitu:
1.      Pengajaran bahasaketika anak-anak masih elajar di bangku sekolah,dimana anak-anak terpengaruhi oleh buku-buku teks yang merea pelajari dan mereka baca.
2.      Pemakain bahasa dalam pers baik surat kabar,majalah,radio,dan televisi yang kurang baku.
            Tetapi masih ada pusat bahasa, yang menjadi again dari Direktora Jenderal Kebudayaan,departemen P dan K. Sedangkan pengajaran bahasa di sekolah-sekolah berda di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan pada intinya semua itu masih satu departemen.Sebagai lazimnya dalam birokrasi Republik Indonesia, kurang kompanya kerjasamaantar berbagai lembaga walaupun berada dalam lignkungan yang sama. Hanya karena dumumkan oleh presiden Soeharto pada pidato kemerdekaan tahun 1972 EYD langsun di berlakukan di sekolah-sekolah.tetapi tidak semua sekola-sekolah melaksanakan pembahasan tersebut. Contoh spektakuler adalah keputusan seminar politik bahasa Nasional yang di seleggarakan oleh pusat bahasa pada tahun 1974 yang memutuska bahasa pengantar di sekolah-sekolah yang waktu itu(di beberaoa daerah) mempergunakan bahasa daerahnya(bahasa ibu) sampai dengan kelas III SD.
Tepi Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun berikutnuya mengumumkan kurikulum baru yang menetapkan bahwa bahasa penganntar yang di pergunakan di semua sekola hanyalan bahasa Nasional,sejak anak-anak duduk di kelas satu Sekolah Dasar sampa akhir SMA. Yang artinyasama sekali tidak menggubris keputusan seminar politik bahasa Nasional yang di selenggarakan oleh Pusat Bahasa yang dibiayai oleh uang Negara.
            Dan Pusat Bahsa pun tidak terdengar memberikan pendapatnya  atas kebijaksanaan yang absurd. Tidak ada usaha untuk membela keputusan yang di selelengarakan tahun sebelumnya itu.Memamng biasanya juga keputusan seminar atau kongres begitu selesai lalu aman disimpan dalam lemari.Tak pernah ada usaha untuk melaksanakanya.Karena yang terpenting kegiatan sudah berlangsung dan laporan pengeluaran uang dapat di pertanggung jawabkan.
Seharusnya Pusat Bahasa medekati pemda-pemda,departemen-departemen,dan lembaga-lembaga pemerinta swasta agar mereka mengutamakan pergunaan bahasa Indonesia dan menghindari pemakaian kata-kata bahsa asing,terutama Iggris. Bank-bank,perusahaan wisata,obat-obaa,dan lembaga-lembaga pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat niscaya memerlukan bantuan kedalam menerengkan produknya ke masyarkat karena takmaususah maka banyak yang langsung menggunakan bahsa Inggris. Padahal kalau afa pendekatan dari Pusat Bahasa mungkin mereka akan menggunakan Bahasa Indonesia.
Belakangan setelah pemakaian bahasa Indonesia dalam masyarakat kian semuanya,Pusat Bahasa sperti kehilangan akal, lantas pada gagasan hendak menyusun Undang-undang Kebahasaan.Dala konsep RUU yang mereka susun,Pusat Bahasa mengangkat dirinya menjadi Pulisi bahasa.Kalau terjadi kesalahan menurut RUU itu akan di lakukan tindak bertahap,yaitu berupa lisan,tertulis,denda,dan pencabutan izin LANJUT KE SEJARAH BAHASA INDONESIA

No comments:

Post a Comment