Malam Pertama dan Adab
Bersenggama
Pertama, pengantin lelaki hendaknya meletakkan tanganya pada
ubun-ubun serta mendoakan baginya.
“ Ya Allah ,
aku memohon kebaikannya,dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa.Dan aku berlindung
dari keburukannya dan keburukan tabiat yang ia bawa.”
Kedua, hendaknya ia
mengerjakan shplat sunah dua rakaat bersama istrinya
Ketiga, bercumbu rayu
dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
Keempat, berdoa sebelum
jima’(bersenggama),yaitu ketika suami hendak menggauli istrinya,hendaklah ia
membaca doa.”Dengan menyebut nama Allah,Ya Allah,jauhkanlah aku dari setan dan
jauhkanlah setan dari anak yang akan engkau karuniakan kepada kami.”
Kelima, suami boleh
menggauli istrinya dengan cara bagaimanapun yang disukainya asalkan pada kemaluannya. baca juga : rukun, syarat nikah, siapakah yang berhak jadi wali dan syarat seorang wali nikah.
Apabila suami
telah melepaskan hajat syahwatnya,janganlah ia terges-gesa bangkit hingga
istrinya melepaskan hajatnya juga.Sebab,dengan cara itu dapat melangsungkan
keharmonisan dan kasih sayang antara kedua-duanya,Apabila suami mampu dan ingin
mengulangi jima’sekali lagi ,maka hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu.Lebih afdhol lagi mandi terlebih dahulu.
Seorang suami
dibolehkan jima’ ( mencampuri )istrinya kapan saja yang dia
kehendaki,pagi,siang,atau malam.Bahkan,apabila seorang suami melihat wanita
yang mengagumkannya,hendaknya ia mendatangi istrinya.
Imam an Nawawi
ra.berkata,”Dianjurkan bagi siapayang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak
agar segera mendatangi istrinya atau hamba perempuan yang di milikinya kemudian
menggaulinyauntuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang”Akan
tetapi ,ketahuilah saudara yang budiman,bahwasannya,menahan pandangan itu wajib
hukumnya.
Haram
menyetubuhi istri melalui duburnya dan haram menyetubuhi istri ketika ia sedang
haid / nifas.Kafarat bagi suami yang menggauli istrinya yang sedang haid.
Apabila seorang suami
ingin bercumbu dengan istrinya yang sedang haid,ia boleh bercumbu
dengannyaselain pada kemaluannya.
Apabila suami
atau istri ingin makan atau tidur setelah jima’(bercampur),hendaklah ia mencuci
kemaluannya dan berwudhu’terlebih dahulu,serta mencuci kedua tangannya.
Suami istri
dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat,dan suami istri dibolehkan saling
melihat aurat masing-masing.
Haram hukumnya
menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami istri.Setiap suami maupun
istri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka.Hal
ini dilarang oleh Rasullah Saw.Bahkan,orang yang menyebarkan rahasia hubungan
suami istri adalah orang yang paling hina kedudukannya disisi Allah.
hukum pernikahan ada 5 macam
No comments:
Post a Comment