PENGERTIAN IJAB QOBUL DALAM NIKAH
Nikah
adalah suatu bentuk ibadah dimana seorang laki-laki dan perempuan melakukan
akad dengan tujuan meraih kehidupan yang sakinah,mawaddah dan warokhmah.”Ijab
dan Qobul” daua kalimat ini dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari
bumi yang rendah kelangit yang tinggi,dengan dua kalimat ini berubahlah dari
yang kotor menjadi suci,maksiat menjadi ibadah maupun dosa menjadi amal amal
soleh.ketika dua tangan diulurkan antar wali nikah perempuan dengan mempelai
pria untuk mengucapkan kalimat baik itu ditangannya ada tangan Allah SWT. “
Yadullahi fawqo aydihim “.HUKUM MENIKAH ADA 5
Sehingga
Allah menyebutkan Mistaqon gholizhoh ( perjanjian Allah yang berat ),maka
janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudah mengucapkan kata ceraisetelah
terikatperjanjian ini,Allah SWT menegur suami-suamiyang melanggar
perjanjian,berbuat zhalim,merampas hak istrinyadengan firman-NYA :
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ
مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaiamana kalian akan
mengambilnya padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami
istri dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian berat ( Q.S. An-Nisa’[4] : 21 ).
Mengapa
umat Islam diwajibkan menikah ? Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut,mari
kita lihat dulu Asbabunnuzul-nya.
Pada
zaman Jahiliyah,sebelum datangnya Rasulullah,perbuatan zina sangat liar dan tidak
ada sanksi bagi pelakunya,mereka menutup aib dengan caranya
masing-masing.Perbuatan ini justru dianggap sebagai bukti kejantanan dan
kebanggaan kaum laki-laki.
“ Tiga golongan
yang berhak ditolong oleh Allah :
Pertama,orang yangberjihad/berperang dijalan
Allah.
Kedua,budak yang menebus dirinya dari tuanya.
Ketiga,pemuda/pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram. “ ( HR.Tirmidzi,Ibnu
Hibban dan Hakim )
Menyadari
hal itu,Nabi Muhammad SAW.berusaha mencari jalan keluar atas apa yang terjadi
dengan masyarakatnya Rosulullah membacakan ayat-ayat Al-qur’an yang berkauitan
dengan larangan zina,melukiskannya dengan gambaran-gambaran yang
menjijikan,sekaligus menetapkan hukuman untuk perbuatan tersebut sesuai dengan
perbedaan status pelakunya.apabila yang melakukan zina sudah beristri,maka dia
dirazam.dan apabila belum beristri maka dicambuk seratus kali.kemudian ayat
yang berkenaan dengan razam dihapuskan ( naskh ) namun hukumanya tetap berlaku.
Fenomena
yang terjadi pada saat itu ,bias dikatakan mirip sekali dengan jaman
sekarang.masyarakat sudah tidak enggan lagi melakukan praktek perzinaan dengan
terang-terangan,tanpa adanya sanksi yang tegas dari masyarakat dan
pemerintah.mengingat sekarang agama hanya bersifat simbolis yang tidak punya
nilai efektif untuk meminimalkan perzinaan.agama dianggap berada pada ruang
privasi yang kewajiban untuk mempraktekkan ajaran agama merupakan hak bagi
pemeluknya yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
BACA JUGA
BAGAIMANA WAKTU PUASA DI KUTUB UTARA DAN REFERENSINYA
BACA JUGA
BAGAIMANA WAKTU PUASA DI KUTUB UTARA DAN REFERENSINYA
No comments:
Post a Comment