sponsor 3

Thursday, September 20, 2018

PENGERTIAN IJAB DAN QOBUL TERLENGKAP


PENGERTIAN IJAB QOBUL DALAM NIKAH


            Nikah adalah suatu bentuk ibadah dimana seorang laki-laki dan perempuan melakukan akad dengan tujuan meraih kehidupan yang sakinah,mawaddah dan warokhmah.”Ijab dan Qobul” daua kalimat ini dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah kelangit yang tinggi,dengan dua kalimat ini berubahlah dari yang kotor menjadi suci,maksiat menjadi ibadah maupun dosa menjadi amal amal soleh.ketika dua tangan diulurkan antar wali nikah perempuan dengan mempelai pria untuk mengucapkan kalimat baik itu ditangannya ada tangan Allah SWT. “ Yadullahi fawqo aydihim “.HUKUM MENIKAH ADA 5
            Sehingga Allah menyebutkan Mistaqon gholizhoh ( perjanjian Allah yang berat ),maka janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudah mengucapkan kata ceraisetelah terikatperjanjian ini,Allah SWT menegur suami-suamiyang melanggar perjanjian,berbuat zhalim,merampas hak istrinyadengan firman-NYA :
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaiamana kalian akan mengambilnya padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian berat ( Q.S. An-Nisa’[4] : 21 ).

            Mengapa umat Islam diwajibkan menikah ? Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut,mari kita lihat dulu Asbabunnuzul-nya.

            Pada zaman Jahiliyah,sebelum datangnya Rasulullah,perbuatan zina sangat liar dan tidak ada sanksi bagi pelakunya,mereka menutup aib dengan caranya masing-masing.Perbuatan ini justru dianggap sebagai bukti kejantanan dan kebanggaan kaum laki-laki.

“ Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah :
              Pertama,orang yangberjihad/berperang dijalan Allah.
              Kedua,budak yang menebus dirinya dari tuanya.
Ketiga,pemuda/pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya       dari yang haram. “ ( HR.Tirmidzi,Ibnu Hibban dan Hakim )

            Menyadari hal itu,Nabi Muhammad SAW.berusaha mencari jalan keluar atas apa yang terjadi dengan masyarakatnya Rosulullah membacakan ayat-ayat Al-qur’an yang berkauitan dengan larangan zina,melukiskannya dengan gambaran-gambaran yang menjijikan,sekaligus menetapkan hukuman untuk perbuatan tersebut sesuai dengan perbedaan status pelakunya.apabila yang melakukan zina sudah beristri,maka dia dirazam.dan apabila belum beristri maka dicambuk seratus kali.kemudian ayat yang berkenaan dengan razam dihapuskan ( naskh ) namun hukumanya tetap berlaku.
            Fenomena yang terjadi pada saat itu ,bias dikatakan mirip sekali dengan jaman sekarang.masyarakat sudah tidak enggan lagi melakukan praktek perzinaan dengan terang-terangan,tanpa adanya sanksi yang tegas dari masyarakat dan pemerintah.mengingat sekarang agama hanya bersifat simbolis yang tidak punya nilai efektif untuk meminimalkan perzinaan.agama dianggap berada pada ruang privasi yang kewajiban untuk mempraktekkan ajaran agama merupakan hak bagi pemeluknya yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
BACA JUGA 
BAGAIMANA WAKTU PUASA DI KUTUB UTARA DAN REFERENSINYA

No comments:

Post a Comment